TRANSFORMASI NARAPIDANA  Pastoral Konseling sebagai Kunci Pemulihan dan Reintegrasi ke Masyarakat

Penulis

  • Priskila Erlikasana Tarigan STT Pentakosta Sumut-Aceh Kabanjahe, Indonesia Penulis
  • Veibe Salindeho Institut Agama Kristen Negeri Manado Penulis
  • Vinka Samalam Institut Agama Kristen Negeri Manado Penulis
  • Jenifer Theresia Paulus Institut Agama Kristen Negeri Manado Penulis
  • Frischa Daluwu Institut Agama Kristen Negeri Manado Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70420/theosebia.v1i2.59

Kata Kunci:

Pastoral Konseling, Rehabilitasi Narapidan, Reintegrasi.

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki peran pelayanan pastoral dalam mendukung pemulihan dan reintegrasi narapidana. Latar belakang penelitian ini berfokus pada tantangan yang dihadapi narapidana setelah menyelesaikan hukumannya, khususnya stigma sosial, trauma psikologis, dan kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya. Konseling dengan pendekatan yang berfokus pada spiritualitas, pengampunan, dan pemulihan moral diyakini dapat memberikan solusi holistik untuk mengatasi permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur sistematis yang mengulas berbagai penelitian tentang peran pelayanan pastoral dalam transformasi narapidana. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pastoral dapat secara signifikan meningkatkan kesejahteraan psikologis dan spiritual narapidana, mengurangi perilaku antisosial, dan meningkatkan keharmonisan dengan keluarga dan masyarakat. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa melanjutkan pelayanan pastoral setelah pembebasan tahanan memainkan peran penting dalam mencegah kekambuhan dan mendukung keberhasilan reintegrasi ke dalam masyarakat. Kesimpulannya, konseling pastoral merupakan pendekatan yang efektif untuk mempercepat proses pemulihan dan reintegrasi narapidana secara keseluruhan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Alivia, A., dan Lebang, A. S. (2024). “Pentingnya Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia.” Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Vol. 6. No. 01, hh. 1-6.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia. (1995). “Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.” Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 77 (Jakarta: Sekertariat Negara). Akses online: https://bphn.go.id. (Akses 20 September 2024).

Booth, A., et al. (2016). “Systematic Approaches to a Successful Literature Review.” Inggris: SAGE Publications.

Brault, E. R. (2014). “Pastoral Care and Counseling in Prison: What Works?” Journal of Pastoral Care & Counseling. Vol. 68. No. 3, hh. 1-10.

Brek, Y. (2023). “Konseling Pastoral Teori dan Penerapannya.” Jawa Tengah: Pena Persada.

Davis, C. P., et al. (2018). “Proposing A Population-Specific Intervention Approach to Treat Trauma Among Men During and After Incarceration.” Psychology of Men & Masculinities Vol. 20. No. 3, hh. 01-56.

Duwe, G., dan Johnson, B. R. (2016).”The Effects of Prison Visits From Community Volunteers on Offender Recidivism.” The Prison Journal. Vol. 96. No. 2, hh. 279-303.

Habsy, B. A. (2017). “Seni Memehami Penelitian Kuliatatif dalam Bimbingan dan Konseling: Studi Literatur.” Jurnal Konseling Andi Matappa.Vol. 1. No. 2, hh. 90-100.

Jang, S. J., et al. (2019). “Prisoners Helping Prisoners Change: A Study of Inmate Field Ministers Within Texas Prisons.” International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology. Vol. 64. No. 5, hh. 1-28.

Jang, S. J., et al. (2021). “The Effect of Religion on Emotional Well-Being Among Offenders in Correctional Centers of South Africa: Explanations and Gender Differences.” Justice Quarterly. Vol. 38. No. 6, hh. 1154-1181.

Jensen, K. D., and Gibbon, S. G. (2002). “Shame and Religion as Factors in the Rehabilitation of Serious Offenders.” Journal of Offender Rehabilitation. Vol. 35. No. 3-4, hh. 209-224.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). “Statistik Narapidana dan Tahanan di Indonesia.” (Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM) Akses online: https://www.kemenkuham.go.id (Akses 20 September 2024).

Koswanto, A. (2020). “Pendampingan Pastoral Bagi Narapidana Yang Akan Berakhir Masa Tahanan.” Vox Dei: Jurnal Teologi & Pastoral. Vol. 1. No. 2, hh.160-173.

Laode, A., dan Runturambi, J. S. (2020). “Kebijakan Perlakuan Narapidana Teroris Menggunakan Risk Need Responsibility di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang.” Deviance: Jurnal Kriminologi, Vol. 4. No. 1, hh. 45-66.

Layukan, A. T., et al. (2023). “Pastoral Care bagi Narapidana sebagai Gereja yang Menampilkan Wajah Kristus di Rutan Makele.” Euntes: Jurnal Ilmiah Pastoral, Kateketik, dan Pendidikan Agama Katolik. Vol. 1. No. 2, hh. 39-46.

Manginsihi, E. R. J., dan Brek, Y. (2024). “Peran Pengakuan Dosa Sebagai Sarana Konseling Pastoral Bagi Narapidana Berdasarkan Mazmur 51:1-21.” Atohema: Jurnal teologi Pastoral Konseling. Vol. 1. No. 1, hh. 1-20.

Mowen, T. J., Stansfield, R., and Boman, J. H. (2017). “During, After, or Both? Isolating the Effect of Religious Support on Recidivism During Reentry.” Spiringer Nature Link: Journal of Quantitative Criminology. Vol 34. No. 4, hh. 1079-1101.

Pakpahan, M. (2024). “Trauma dan Penerimaan Luka: Pendampingan Pastoral atas Realitas Traumatis yang Tidak Dapat Diperdamaikan.” Dunamis: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani. Vol. 8. No. 2, hh. 738-759.

Patty, B. D., dan Sianipar, R. P. (2019). “Pastoral Konseling Kepada Narapidana Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.” Jurnal The Way. Vol. 5. No. 1, hh. 1-19.

Putri, A. K., dan Kusristanti, C. (2021). “Locus of Control pada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wilayah DKI Jakarta.” JPFI: Jurnal Psikologi Forensik Indonesia. Vol. 1. No. 1, hh. 21-22.

Rahmadani, D. P., dan Rinaldi, K. (2024). “Pembinaan Terhadap Narapidana Dengan Hukuman Seumur Hidup (Studi Kasus Di Lapas IIA Pekanbaru).” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Vol. 4. No. 2, hh. 1222-1234.

Rohman, H. B., dan Komara, R. N. M. (2024). “Stigma Negative Mantan Narapidana dalam Persepsi Masyarakat.” Journal of Citizenship Vol. 3. No. 1, hh. 41-42.

Romaidil, F., dan Basyarudin. (2024). “Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam Pembinaan Kemandirian Bagi Narapidana Kasus Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi.” Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah. Vol. 1. No. 5, hh. 342-353.

Sawyer, W., dan Wagner, P. (2023). “Mass Incarceration: The Whole Pie 2023.” (US: Prison Police Initiative). Akses online: https://www.prisonpolicy.org (Akses 20 September 2024).

Thamrin, A., and Lestari, Y. D. (2023). “Peran Konselor dalam Mencegah Residivis Narapidana Narkotika Pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.” Sawerigading: Law Journal. Vol. 2. No. 2, hh. 1-11.

Upenieks, L., et al. (2024). “Religious Doubt and Depression in Later Life: Gender Differences in The Buffering Role of Supportive Pastoral Relationships.” Elsevier: Internasional Psychogeriatric Association. Vol. 36. No. 8, hh. 643-654.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-31

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

TRANSFORMASI NARAPIDANA  Pastoral Konseling sebagai Kunci Pemulihan dan Reintegrasi ke Masyarakat. (2024). Theosebia: Jurnal Teologi, Pendidikan Agama Kristen Dan Psikospiritual, 1(2), 74-83. https://doi.org/10.70420/theosebia.v1i2.59

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1-10 dari 18

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.