MEMAHAMI TANGGUNG JAWAB GEREJA TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KDRT: Prinsip Alkitab Terhadap Pelayanan Pastoral Konseling Kekerasan
DOI:
https://doi.org/10.70420/theosebia.v1i1.47Kata Kunci:
Konseling Pastoral, KDRT, GerejaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tanggung jawab gereja dalam memberikan pelayanan pastoral konseling kepada perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penerapan prinsip Alkitabiah dalam konteks tersebut. Manfaat penelitian ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana gereja dapat lebih efektif dalam mendukung korban KDRT dan memperkuat praktik pelayanan pastoral. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, melibatkan observasi terhadap gereja-gereja di Sulawesi Utara dan studi literatur terkait dari sumber lokal dan internasional. Teknik pengumpulan data meliputi observasi langsung dan analisis dokumen, sedangkan teknik analisis data mencakup identifikasi tema-tema utama dari temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gereja memiliki peran krusial dalam menyediakan dukungan yang bersifat holistik dan berbasis pada prinsip-prinsip Alkitabiah, yang meliputi kasih, kesetaraan, dan kepedulian. Kesimpulannya, untuk mengoptimalkan peran gereja dalam mendukung korban KDRT, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang ajaran Alkitab dan penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam pelayanan pastoral, dengan fokus pada pemulihan dan pemberdayaan korban.
Unduhan
Referensi
Ariyanti, N. M. P. & Valentina, T. D. (2016). “Kehidupan Bermakna Perempuan Yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Jurnal Psikologi Udayana. Vol. 3. No. 2, hh. 220-232.
Beek, A. V. (2007). “Pendampingan Pastoral”. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Benner, D. G. (2010). “Baker Encyclopedia of Psychology & Counseling”. USA: Grand Rapids: Baker Book House.
BPK RI. (2004). “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Pasal 1, Ayat 1. Akses Online: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004, (Akses 06 July 2024).
Cresswell, J. W. & Creswell, J. D. (2018). “Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches”. USA LA: SAGE Publication.
Darminta, J. SJ. (2006). “Praksis Bimbingan Rohani”. Yogyakarta: Kanisius.
Dewi, A. D. P. & Hartini, N. (2017). “Dinamika Forgiveness pada Istri yang Mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”. INSAN:Jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental. Vol. 2. No. 1, hh. 51-62.
Drewes, B. F. & Mojau. J. (2007). “Apa Itu Teologi?” Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Engel, J. D. (2016). “Pastoral dan Kebutuhan Dasar Konseling”. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Erickson, M. J. (1998). “Christian Theology”. USA, Grand Rapids: Baker Books House.
Farchan, M. N. & Alan, D. (2023), “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Mengakibatkan Kematian”. Jurnal Riset Ilmu Hukum. Vol. 3. No. 2, hh. 111-116.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024). “Data Kekerasan Nasional”. KemenPPPA: SIMFONI-PPA. Akses online: https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, (Akses 05 July 2024).
Kusumah, M. W. (1981). “Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi”. Bandung: Alumni.
Manumpahi, E., Goni, S. Y. V. I., & Pongoh, H. W. (2016). “Kajian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo, Kab. Halmahera Barat”. Acta Diurna. Vol. 5. No. 1, h. 1-15.
Medianto, A. D. (2021). “Alternatif Penyelesaian Perkara KDRT”. Klaten: Nasmedia.
Nuban, E. & Obehetan, Y. (2020). “Integrasi Antara Misiologi Dan Pelayanan Pastoral”. Jurnal Arrabona. Vol. 3. No. 1, hh. 1-27.
Pakpahan, M. (2020). “Pendampingan Pastoral Kepada Perempuan Korban KDRT di HKBP”. Mitra Sriwijaya: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen, Vol. 1 No. 2, h. 39-65.
Pierre, J. & Reju, D. (2019). “3 Goals of Pastoral Counseling”. USA: Crossway. Akses Online: https://www.crossway.org/articles/3-goals-of-pastoral-counseling/, (Akses 05 July 2024).
Polyongkico, N. (2022). “Peran Gereja Guna Mengurangi Kasus KDRT dalam Jemaat”. Jurnal Kala Nea. Vol. 3. No. 1, hh. 29-43.
Santoso, T. (Ed). (2002). “Teori-Teori Kekerasan”. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Singgih, E. G. (1994). “Teologi dan Praksis Pastoral”. Yogyakarta: Kanisius.
Soeroso, M. H. (2011). “Kekerasan dalam Rumah Tangga: dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis”. Jakarta: Sinar Grafika.
Storm, M. B. (2015). “Apakah Penggembalaan itu?” Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Susanto, D. (2006). “Pelayanan Pastoral di Indonesia Masa Transisi”. Jakarta: STT Jakarta.
Tungka, M. S. & Pramudya, L. P. (2007). “Cinta kok gitu--: Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Salatiga: Sanggar Mitra Sabda.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Randy A. A. P. Lombogia, Arjuna Mundung, Henokh Lumentah (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







